1. Pendahuluan
Saat ini di era digital dan online kita dituntut untuk bisa minimal tau, dan seperti suatu kewajiban memanfaatkan teknologi jaman online ini. salah satunya adalah pajak online yang diluncurkan oleh jederal pajak, mau tidak mau kita harus mengikutinya yang secara tidak langsung kita wajib mengetahui dunia digital. tetapi akan timbul masalah ketika terbatasnya paduan bagaimana cara memulainya.
2. Pembahasan
Sesuai dengan petunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kita harus mengisi daftar penghasilan bagi wajib pajak secara online bagi seluruh wajib pajak baik perseorangan maupun perusahaan, syarat pertama yang harus dilakukan adalah memiliki NPWP, dan melakukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir berikut :
- Unduh Formulir aktivasi EFIN Di Sini atau
- Kunjungi situs pajak di http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin yang berisi penjelasan sebagai berikut :
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.Pengguna:Orang Pribadi, Badan, BendaharaTanggal Berlaku:Selasa, 8 Desember 2015Status:Masih berlakuJenis Pajak:Semua Jenis Pajak
Yang akan kita bahas pada topik ini adalah apa yang harus dilakukan setelah kita mendapat kode EFIN melalui email yang sudah didaftarkan pada saat pengajuan aktivasi EFIN? yang kita lakukan adalah melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, pada contoh ini saya menggunakan Gmail, prinsipnya tidak berbeda dengan email yang lain, perhatikan langkah-langkah dibawah ini :
Bagi yang belum punya email, disini cara buat membuat email google (gmail)
- Periksa Email dan pastikan ada email masuk dari efin seperti gambar 2.1 dan klik email tersebut untuk membuka dan melihat lebih detail yang didalamnya terdapat kode EFIN dan sebuah link untuk melakukan pendaftaran atau registrasi , perhatikan gambar 2.2
Gambar 2.1 Email Masuk dari Efiling Gambar 2.2 Detail Email yang berisi kode EFIN - Klik link menuju ke laman registrasi yang terdapat pada email lihat gambar 2.2 kotak ke 2 maka akan tampil laman baru DJP Online yang berisi form registrasi seperti gambar 2.3, kemudian isi data diantaranya nomor NPWP, Kode EFIN yang ada pada email dan kode keamanan yang artinya kita bukan robot, setelah diisi tekan tombol Verifikasi.
Gambar 2.3 Laman Registrasi DJP Online - setelah melakukan verifikasi kita akan diarahkan pada laman pendaftaran pengguna DJP online seperti gambar 2.4
Lengkapi data yang dibutuhkan yaitu Email, Nomor HP, Password, konfirmasi Password dan klik Simpan, jika proses ini berhasil maka akan tampil pesan "Sukses" seperti gambar 2.5Gambar 2.4 Form Pendaftaran Pengguna DJP Online Gambar 2.5 Pesan Setelah Pendaftaran - Pada langkah ini periksa kembali Email pada kotak masuk (inbox) pastikan ada email dari Efiling yang berisi link aktivasi, lakukan ini segera karena link tersebut hanya berlaku 1x24 jam saja. perhatikan gambar 2.6 dan gambar 2.7
Gambar 2.6 Email Aktivasi Pertama dari Efiling Gambar 2.7 Detail Email - Langkah berikutnya klik link yang terdapat pada email seperti gambar 2.7 pada kotak merah, jika ini berhasil maka akan tampil pesan aktivasi berhasil, dan klik OK untuk menuju pada menu login berikut:
Gambar 2.8 Pesan Aktivsi Berhasil - Perhatikan pada menu login kita diminta mengisi NPWP , password dan kode pengaman, isilah sesuai dengan yang sudah didaftarkan sebelumnya.
setelah menekan tombol login kita akan melihat laman pertamaGambar 2.9 Menu Login DJP Online Gambar 2.10 Laman Pertama DJP Online - Langkah berikutnya tinggal mengisi pajak yang akan kita bahas pada artikel berikutnya.
3. Kesimpulan
Walaupun terihat rumit kalau kita ikuti dengan sabar, seharusnya dapat dilakukan secara mandiri, jika belum juga paham tanyakan kepada yang lebih paham atau minta pendampingan kepada yang sudah melakukan pendaftaran secara online. semoga artikel sederhana ini dapat membantu dalam menyukseskan pajak online. jika ada pertanyaan atau masukan silahkan sisipkan komentar ya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.