1. Pendahuluan
Barang kali ada yang membutuhkan tuturial bagaimana cara mengisi formulir pajak secara online (kasus Formulir 1770 SS SPT tahunan harta tidak terpisah dengan suami/instri dan penghasilan bruto dibawah 60 juta rupiah), cara mengisinya tidak jauh berbeda dengan formulir konvesional hanya saja cara penyampainnya secara online dan lebih cepat tidak perlu repot mengirim berkas, cukup duduk di.depan komputer dengan syarat ada jaringan internet
2. Pembahasan
Saya akan menjelaskan secara umum proses pengisian pajak online mulai dari proses login sampai dengan penerimaan konfirmasi laporan SPT melalui email. adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Masuk ke menu login melalui link djponline berikut ini : https://djponline.pajak.go.id/account/login dan akan diarahkan pada menu logi seperti gambar 2.1, kemudian isi NPWP, Pasword dan kode pengaman kemudian tekan Login
Gambar 2.1 Menu Login - Setelah berhasil melakukan login, akan tampil laman baru yang berisi informasi profil wajib pajak, klik menu e-filing kemudian klik menu buat SPT dan jawab pertanyaan yang diminta oleh sistem djponline sesuai dengan kebutuhan masing sebagai contoh lihat gambar 2.2, jika sudah memenuhi pertanyaan akan tampil pilihan metode pengisian SPT pada kasus ini SPT 1770 SS.
Gambar 2.2 Contoh SPT 1770 SS - Langkah berikutnya isilah dengan data yang dimiliki pada formulir pajak sesuai dengan format yang ada, sebelum menyetujui pernyataan periksa kembali seluruh data yang diinputkan untuk memastikan kebenarannya, jika sudah benar klik tombol berikutnya
- Ambil kode verifikasi dengan cara klik tombol [di sini] dan pilih verifikasi melalui E-mail kemudian tekan OK, perhatikan gambar 2.3. kode verifikasi akan segera dikirim pada saat itu juga pada email yang sudah didaftarkan sebelumnya. copy kode verifikasi tersebut dan paste pada kotak kode verifikasi, baru dilanjutkan dengan tekan tombol kirim SPT
Gambar 2.3 Kode Verifikasi dengan Email (surel) - Periksa kembali email untuk memastikan bahwa SPT yang diajukan sudah terkirim, jika sudah mendapat konfirmasi berarti pengisian SPT sudah selesai, seperti gambar 2.4
Gambar 2.4 Contoh Bukti Penerimaan
3. Kesimpulan
Pegisian formulir pajak secara online ini sangat memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak hanya dengan waktu yang tidak begitu lama pada kasus SPT 1770 SS saja, semoga pada pelaporan pajak pengasilan diatas 60 juta atau badan usaha lainya juga dimudahkan dengan DJP online ini. saya berharap artikel sederhana ini dapat membantu bagi bapak ibu yang belum mengisi SPT TAHUNAN, dan saya juga berharap bagi yang sudah mengisi SPT tahunan dengan metode yang berbeda dari yang sudah dibahas pada arikel ini kiranya dapat berbagi kepada yang lain demi kebaikan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.