Sabtu, 28 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Nomor Handphone Prabayar Telkomsel, XL dan Tri

Cara Registrasi Ulang Nomor Handphone Prabayar Telkomsel, XL dan Tri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, serta perubahannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi., pada intinya dimana pemilik Nomor Handphone diwajibkan melakukan registrasi ulang, dan berikut beberapa hal penting yang saya kutip dari web resmi kominfo.go.id yang perlu diperhatikan:

  1. Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. 
  3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
  4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
  5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Jika anda sudah memahami, kita kembali ke topik Cara Registrasi maupun Registrasi Ulang Nomor Handphone anda, dalam hal ini ada 2 metode yang dapat anda lakukan untuk melakukan registrasi, yaitu: Melalui SMS dan Melalui Web resmi masing-masing provider.

PERHATIAN! : Mohon sebelum melakukan registrasi, bacalah dengan saksama petunjuk dibawah ini, untuk menghindari kesalahan, dan jika anda terpaska harus meminta bantuan orang lain pastikan orang tersebut anda dapat percaya, dan tunjukkan data hanya yang diperlukan saja yaitu NIK dan nomor KK untuk registrasi melalui SMS dan Nomor Handphone,NIK dan nomor KK untuk regitrasi melalui laman Web. Anda perlu curiga jika ada orang meminta data selain yang saya sebutkan.

Registrasi Melalui SMS

Sebelum anda melakukan registrasi perhatikan baik-baik petunjuk dan nomor tujuannya dalam hal ini nomor tujuan registrasi adalah 4444 bukan yang lain, dan yang perlu diinput hanya NIK dan nomor KK tidak ada yang lain. dengan format sebagai berikut:

  1. Nomor Baru
    NIK#NomorKK#
  2. Nomor Lama ULANG#NIK#Nomor KK# . 
Pastikan juga Informasi yang anda berikan sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil.
Jika proses ini berhasil maka anda akan menerima SMS berisi Nama dan Alamat anda sesuai KTP.

Registrasi Ulang Melalui WEB

Sebelum melakukan registrasi yang perlu anda perhatikan adalah memastikan bahwa URL yang anda inputkan benar, semua URL yang meminta inputan data adalah aman dengan memperhatikan tanda GEMBOK warna Hijau dan diteruskan dengan https sebelum URL.
  1. Web Telkomsel,  silahkan anda menuju ketautan: https://mobi.telkomsel.com/ulang
    • Isikan Nomor Handphone anda, NIK dan No. Kartu Keluarga
    • Klik tombol Dapatkan Password berwarna merah dan sistem akan mengirimkan anda SMS dari 4444 berisi token sebagai password yang perlu anda inputkan pada kolom password, dan perlu anda ketahui satu token hanya berlaku 3 menit, jika waktunya lewat klik kembali tombol Dapatkan Password
    • Klik tombol Kirim
    • Jika proses ini proses ini berhasil anda akan menerima SMS berisi berisi Nama dan Alamat sesuai KTP
  2. Web XL, silahkan anda menuju ketautan berikut: https://registrasi.xl.co.id/ulang
    Proses registrasi ulang pada XL sedikit berbeda namun tujuannya tetap sama, berikut langkah-langkahnya:
    • Isikan Nomor Handphone anda kemudian klik tombol VERIFY berwarna Hijau, selanjutnya anda akan menerima SMS dari 4444 berisi kode verifikasi dan diminta untuk memasukkan pada laman web verifikasi;
    • Masukkanlah kode verifikasi yang anda terima, kemudian kli tombol VERIFIKASI, perhatikan besar kecil kecil hurufnya, pengalaman saya, kode verifikasi adalah case sensitif. masa berlaku satu kode verifikasi pada XL selama 5 menit, namun jika anda tidak sempat memasukkan kode dalam waktu 5 menit silahkan kli kembali tombol KIRIM ULANG;
    • Setelah berhasil memverifikasi Nomor Hanphone anda, kemudian masukan hanya ingat hanya NIK dan no. Kartu Keluarga, kemudian klik SUBMIT 
    • Jika data yang anda masukan benar, maka akan tampil Nomor Handphone dan nama anda sesuai KTP.
  3. Web Tri untuk yang satu ini sampai artikel ini diterbitkan, saya belum dapat mengakses dengan status "Server is Full"
Demikian  tulisan ini saya buat beradasarkan pengalaman saya, saat melakukan registrasi ulang nomor handphone, semoga bermanfaat buat anda dan saudara yang lain.

Jika kurang jelas silahkan simak video youtube berikut ini



Referensi
  1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/10874/siaran-pers-no-187hmkominfo102017-tentang-pemerintah-akan-berlakukan-peraturan-registrasi-kartu-prabayar-dengan-validasi-data-dukcapil/0/siaran_pers
  2. https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/1505109064-PM_14_Tahun_2017_Upload_JDIH.pdf
  3. https://www.telkomsel.com
  4. https://www.xl.co.id/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.